Selasa, 18 Januari 2011

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi WP OP Karyawan

Tahun 2010 telah berlalu artinya sudah waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan. Mengingat perpajakan Indonesia menggunakan self assesment maka WP menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

WP OP karyawan, yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menggunakan media SPT Tahunan 1770S/1770SS, SPT merupakan media untuk :

  • melaporkan perolehan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak,
  • pajak penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain,
  • serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Form SPT Tahunan 1770S digunakan bagi WP OP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya (dapat diterima secara rutin maupun non-rutin), dengan melampirkan 1721A1/A2 beserta pencatatan penghasilan dalam negeri lainnya dan SSP lbr-3 apabila berdasarkan perhitungan ada PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar.

Sedangkan formulir 1770SS digunakan bagi WP OP karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari pekerjaan saja, dengan total penghasilan bruto selama satu tahun pajak kurang dari Rp60jt, dengan melampirkan formulir 1721A1/A2.

Setelah formulir SPT Tahunan diisi dengan jelas, benar dan lengkap maka SPT tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat WP terdaftar/melalui mekanisme drop box, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Disclaimer : hanya opini pribadi dari penulis

Tidak ada komentar: