Minggu, 27 Maret 2011

Self Assesment

Mari mulai
Telah lama saya abaikan blog ini, maka ayo menulis lagi, kali ini saya akan mengupas tentang Self Assesment.

Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan Sistem Self Assesment dimana Wajib Pajak diberikan “kebebasan” dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), atas perolehan penghasilan selama 1 tahun pajak, mari kita mulai dari :

1. Menghitung terlebih dahulu, bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan telah memiliki NPWP maka kewajiban yang muncul berikutnya adalah pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, baik kewajiban masa maupun tahunan. Salah satu kewajiban perpajakan adalah melaporkan SPT Tahunan PPh yang merupakan sarana atau media untuk melaporkan perolehan penghasilan selama satu tahun pajak dari dalam negeri maupun luar negeri, karena Sistem Perpajakan Indonesia menganut World Wide Income untuk rincian penghasilan sebagai berikuit :

ü Penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,

ü Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,

ü Penghasilan neto dalam negeri lainnya,

ü Penghasilan neto luar negeri.

2. Memperhitungkan, setelah Wajib Pajak menghitung besaran pajak yang terutang berdasarkan dari penghasilan yang diperoleh selama satu tahun, maka yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak berikutnya adalah :

ü Memperhitungkan besaran PPh terutang dengan Kredit Pajak Dalam negeri yang telah dikenakan pemotongan/pemungutan PPh:

ü Memperhitungkan besaran PPh yang kurang dibayar dengan PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang dibayar sendiri dari Januari s.d Desember

3. Menyetor apabila masih terdapat PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri.

4. Melaporkan SPT Tahunan yang telah memeuhi kriteria jelas, benar dan lengkap disertai dengan lampiran-lampiran yang ditentukan.

*link aturan menyusul kemudian*




Selasa, 15 Maret 2011

Balada Biker

Variasi di dalam bekerja yang "menuntut" tidak selalu di kantor membuat ide-ide "jahil" di dalam otakku bermunculan, salah satunya memperhatikan "couple" diatas sepeda motor. Kata orang sih jahil itu kreatif padahal kalau untuk aku lebih karena BT (Butuh Tempat Berteduh, itumah jadia BTB ya) dijalanan, Puanase iki loh le le.

Oke ga banyak celoteh lagi, langsung aja ya gan ane ajak ke TKP *score : irama gamelan dan gendang mulai mengalun, kok yg muncul sosok rihanna ya di otak gw, ga nyambung ah*.

  1. apabila boncengernya, apalagi dia wanita, sibuk memegang helm karena takut terlepas dan menjauhkan badan sejauh mungkin dari jaket kumal sang rider, itu artinya kamu hanya sebagai ojekernya aja gan, notice my word ya gan, karena kalau percaya ane itu Syirik namanya.
  2. apabila boncengernya, lagi-lagi dia wanita, segila-gilaannya kamu membawa motor meskipun sampai diteriaki orang karena sudah uncivilized, kucing pun bisa sampai beranak denger raungan suara motor kamu, tapi dia masih sempat membuka HP untuk texting with someone else, itu artinya poor u, she cheat on you with another guy.
  3. apabila boncengernya, sekali lagi dan pastinya itu wanita, dia memelukmu erat tanpa memperhatikan kondisi disekitar, meskipun hujan badai, angin ribut, puting beliung (ga maksud ane bawa2-bawa"puting" ya gan :-), karena ga mungkin ane ngomong ga etis) sampai helm terlepas dan ga memperdulikan bunyi peluit panjang meski kena semprit pak polisi, itu artinya kamu lagi beruntung gan, she fall in love w/ u much much and bertubi-tubi dah gan

Ya itulah gan, hasil penerawangan mata batin ane, selama muter-muter berkunjung ke "lapangan".

moral notes kali ini, all just 4 fun

Kamis, 20 Januari 2011

Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Di setiap awal tahun, ada satu kegiatan yang harus dilakukan terutama bagi kita, orang pribadi, yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana identitas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagai "media" untuk menggunakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, dan sarana komunikasi dalam bidang perpajakan bagi WP maupun pihak DJP.
Kewajiban memiliki NPWP ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan bruto disuatu Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ilustrasi Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan neto seperti ini,
  • untuk WP OP status TK/0 : Rp15.840.000,-
  • untuk WP OP status K/0 : Rp17.160.000,-
  • untuk tambahan tanggungan max@3 : Rp.1.320.000/ tanggungan
Nah, setelah memiliki NPWP ini, maka timbul kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan misalnya, bagi kita yang memperoleh penghasilan, "semata-mata" dari, sehubungan dengan pekerjaan maka formulir yang digunakan adalah 1770S dan atau 1770SS, keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai media bagi kita untuk melaporkan perolehan penghasilan selama 1 tahun pajak, melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, harta serta kewajiban untuk suatu tahun pajak.
Langkah pertama yang harus disiapkan ketika akan melaporkan SPT Tahunan, pastikan kita telah memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau form 1721-A1 (karyawan swasta) atau form 1721-A2 (PNS/TNI/Polri).
Setelah kita memperoleh form tersebut dari pemberi kerja, maka langkah berikutnya adalah kita harus mendapatkan formulir 1770S atau 1770SS di kantor pelayanan pajak pratama tempat kita terdaftar atau dapat download di site :http://www.pajak.go.id/ ini disebabkan formulirnya tidak dikirim ke alamat WP masing-masing Sob :-).
Oke, setelah form SPT Tahunan PPh OP dan 1721A1/A2 / bukti pemotongan PPh Pasal 21 sudah ditangan maka kita tinggal memindahkan saja ke dalam formulir 1770S/1770SS, caranya :
  1. untuk bagian induk SPT Tahunan terlebih dahulu isi syarat kelengkapan dari SPT tersebut seperti tahun pajak, nama, NPWP, alamat, jenis pekerjaan, serta data update (khusus data perubahan apabila ada). jangan lupa tanggal bulan tahun saat kita akan melaporkan juga harus diisi, tandatangan dari kita selaku Wajib Pajak, apabila ditunjuk kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan maka harus disertakan Surat Kuasa Khusus, data kelengkapan ini harus diisi sampai ke bagian lampiran SPT Tahunan.
  2. setelah semua data terisi maka kita tinggal memasukkan data penghasilan neto yang kita terima dari pemberi kerja ke SPT Tahunan, serta data PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dalam tahun pajak tersebut.
  3. jangan lupa masukkan daftar harta, kewajiban serta daftar anggota keluarga untuk tahun pajak yang akan kita laporkan.
Sob, bagi WP OP yang perolehan penghasilan brutonya selama satu tahun pajak kurang dari Rp60.000.000 maka dapat menggunakan formulir 1770SS, yang merupakan formulir sangat sederhana karena kita tinggal mencantumkan tahun pajak, nama, NPWP, jenis pekerjaan, alamat, no.telepon,data update (khusus untuk data update kalau ada loh ya) serta nama dan tandatangan selaku pemegang NPWP serta tanggal kita akan melaporkan SPT Tahunan harus disertakan, agar syarat SPT kita jelas, benar dan lengkap terpenuhi. Simply bukan :-)

Selasa, 18 Januari 2011

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi WP OP Karyawan

Tahun 2010 telah berlalu artinya sudah waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan. Mengingat perpajakan Indonesia menggunakan self assesment maka WP menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

WP OP karyawan, yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menggunakan media SPT Tahunan 1770S/1770SS, SPT merupakan media untuk :

  • melaporkan perolehan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak,
  • pajak penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain,
  • serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Form SPT Tahunan 1770S digunakan bagi WP OP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya (dapat diterima secara rutin maupun non-rutin), dengan melampirkan 1721A1/A2 beserta pencatatan penghasilan dalam negeri lainnya dan SSP lbr-3 apabila berdasarkan perhitungan ada PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar.

Sedangkan formulir 1770SS digunakan bagi WP OP karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari pekerjaan saja, dengan total penghasilan bruto selama satu tahun pajak kurang dari Rp60jt, dengan melampirkan formulir 1721A1/A2.

Setelah formulir SPT Tahunan diisi dengan jelas, benar dan lengkap maka SPT tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat WP terdaftar/melalui mekanisme drop box, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Disclaimer : hanya opini pribadi dari penulis

Jumat, 08 Mei 2009

dan-ku-pun-ingin-tau-apa-itu-NLP???

Journal harian...
Komunikasi interpersonal sangat penting dalam kehidupan sehari-hari agar dapat tercipta komunikasi yang efektif.
hari sabtu, 02 Mei 2009 ada hal baru yang membuatku tertarik, tentang NLP (Neuro Linguistic Programming), terlambat mengetahuinya mungkin iya, namun gapapa lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.
"Apa sich NLP, ada yang tau? Ayo coba kemukakan bagi yang telah mendengar/mengetahui/mengikuti seminar tentang NLP?" : Penyaji.
"Ehm, mencoba menjawab, begini pak..jika ditinjau berdasarkan kata yang menyusunnya mempunyai arti cara berkomunikasi secara efektif dengan memperhatikan bahasa tubuh lawan bicara". : Aku
"Ya...hampir benar, namun kurang tepat":Penyaji
(weks...ternyata masih salah sodara-sodara, ga pa pa lah, yang penting sudah berusaha untuk mencoba, heeeee)
demikian terjemahan NLP, setelah mengikuti acara tersebut, dapat diartikan interpretasi seseorang atas informasi yang diperoleh dengan menggunakan panca indra serta pengaruh bahasa bagi diri sendiri maupun orang lain dalam berpikir, berbicara dan bertindak.

...dan-gw-pun-tercerahkan-sedikit-tentang-NLP...

Rabu, 29 April 2009

Stone Mile...

First time bagi ku,
April 2009, awal untuk memulai sesuatu yang baru, (gaya...nich gw)
kemaren ku coba menawarkan produk sama temen dan alhamdulillah laku satu, sabtu besok ada acara di Hotel M..., di Bandar Lampung untukmengikuti acara seminar Magnetic Selling...
harapan untuk mengikuti seminar ini semoga saja ada manfaat yang dapat ku ambil untuk kelancaran pekerjaan sehari-hari, dapat memahami karakter seseorang sehingga apa yang hendak kita sampaikan dapat terlaksana..