Kamis, 20 Januari 2011

Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Di setiap awal tahun, ada satu kegiatan yang harus dilakukan terutama bagi kita, orang pribadi, yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana identitas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagai "media" untuk menggunakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, dan sarana komunikasi dalam bidang perpajakan bagi WP maupun pihak DJP.
Kewajiban memiliki NPWP ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan bruto disuatu Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ilustrasi Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan neto seperti ini,
  • untuk WP OP status TK/0 : Rp15.840.000,-
  • untuk WP OP status K/0 : Rp17.160.000,-
  • untuk tambahan tanggungan max@3 : Rp.1.320.000/ tanggungan
Nah, setelah memiliki NPWP ini, maka timbul kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan misalnya, bagi kita yang memperoleh penghasilan, "semata-mata" dari, sehubungan dengan pekerjaan maka formulir yang digunakan adalah 1770S dan atau 1770SS, keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai media bagi kita untuk melaporkan perolehan penghasilan selama 1 tahun pajak, melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, harta serta kewajiban untuk suatu tahun pajak.
Langkah pertama yang harus disiapkan ketika akan melaporkan SPT Tahunan, pastikan kita telah memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau form 1721-A1 (karyawan swasta) atau form 1721-A2 (PNS/TNI/Polri).
Setelah kita memperoleh form tersebut dari pemberi kerja, maka langkah berikutnya adalah kita harus mendapatkan formulir 1770S atau 1770SS di kantor pelayanan pajak pratama tempat kita terdaftar atau dapat download di site :http://www.pajak.go.id/ ini disebabkan formulirnya tidak dikirim ke alamat WP masing-masing Sob :-).
Oke, setelah form SPT Tahunan PPh OP dan 1721A1/A2 / bukti pemotongan PPh Pasal 21 sudah ditangan maka kita tinggal memindahkan saja ke dalam formulir 1770S/1770SS, caranya :
  1. untuk bagian induk SPT Tahunan terlebih dahulu isi syarat kelengkapan dari SPT tersebut seperti tahun pajak, nama, NPWP, alamat, jenis pekerjaan, serta data update (khusus data perubahan apabila ada). jangan lupa tanggal bulan tahun saat kita akan melaporkan juga harus diisi, tandatangan dari kita selaku Wajib Pajak, apabila ditunjuk kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan maka harus disertakan Surat Kuasa Khusus, data kelengkapan ini harus diisi sampai ke bagian lampiran SPT Tahunan.
  2. setelah semua data terisi maka kita tinggal memasukkan data penghasilan neto yang kita terima dari pemberi kerja ke SPT Tahunan, serta data PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dalam tahun pajak tersebut.
  3. jangan lupa masukkan daftar harta, kewajiban serta daftar anggota keluarga untuk tahun pajak yang akan kita laporkan.
Sob, bagi WP OP yang perolehan penghasilan brutonya selama satu tahun pajak kurang dari Rp60.000.000 maka dapat menggunakan formulir 1770SS, yang merupakan formulir sangat sederhana karena kita tinggal mencantumkan tahun pajak, nama, NPWP, jenis pekerjaan, alamat, no.telepon,data update (khusus untuk data update kalau ada loh ya) serta nama dan tandatangan selaku pemegang NPWP serta tanggal kita akan melaporkan SPT Tahunan harus disertakan, agar syarat SPT kita jelas, benar dan lengkap terpenuhi. Simply bukan :-)

Tidak ada komentar: