Minggu, 27 Maret 2011

Self Assesment

Mari mulai
Telah lama saya abaikan blog ini, maka ayo menulis lagi, kali ini saya akan mengupas tentang Self Assesment.

Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan Sistem Self Assesment dimana Wajib Pajak diberikan “kebebasan” dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), atas perolehan penghasilan selama 1 tahun pajak, mari kita mulai dari :

1. Menghitung terlebih dahulu, bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan telah memiliki NPWP maka kewajiban yang muncul berikutnya adalah pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, baik kewajiban masa maupun tahunan. Salah satu kewajiban perpajakan adalah melaporkan SPT Tahunan PPh yang merupakan sarana atau media untuk melaporkan perolehan penghasilan selama satu tahun pajak dari dalam negeri maupun luar negeri, karena Sistem Perpajakan Indonesia menganut World Wide Income untuk rincian penghasilan sebagai berikuit :

ü Penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,

ü Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,

ü Penghasilan neto dalam negeri lainnya,

ü Penghasilan neto luar negeri.

2. Memperhitungkan, setelah Wajib Pajak menghitung besaran pajak yang terutang berdasarkan dari penghasilan yang diperoleh selama satu tahun, maka yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak berikutnya adalah :

ü Memperhitungkan besaran PPh terutang dengan Kredit Pajak Dalam negeri yang telah dikenakan pemotongan/pemungutan PPh:

ü Memperhitungkan besaran PPh yang kurang dibayar dengan PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang dibayar sendiri dari Januari s.d Desember

3. Menyetor apabila masih terdapat PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri.

4. Melaporkan SPT Tahunan yang telah memeuhi kriteria jelas, benar dan lengkap disertai dengan lampiran-lampiran yang ditentukan.

*link aturan menyusul kemudian*




Tidak ada komentar: